KTSP adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan dan potensi serta karakteristik daerah yang bersangkutan.
Undang – undang No. 20, tahun 2003 tentang
system pendidikan Nasional pasal 36
· Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar Nasional pendidikan untuk memuwujudkan tujuan pendidikan nasional
· Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasikan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
· Kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BNSP
Tujuan KTSP mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut
a). tujuan dasar pendidikan adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b).tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetauan, kepribadian dan akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.)tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan dll serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional pendidikan (SNP, pasal 1,ayat 15) dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. Penyusunan ktsp harus didasari pada Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan UU No.20 tahun 2003 tentang pendidikan pasal 36 ayat 1 dan 2
1. pengembangan kutrikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasikan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Ada bebarapa hal yang perlu dipahami dlm KTSP antara lain
· Dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah serta budaya masyarakat dan peserta didik setempat
· Komitte sekolah dan sekolah mengembangkan KTSP dibawah supremasi dians pendidikan kota dan kabupaten
· KTSP untuk perguruan tinggi dikembangkan oleh PT tsb yang mengacu pada SNP
· KTSP merupakan strategi pembelajaran yang efektif (mencapau tujuan), produktif dan berprestasi
Landasan pengembangan KTSP
· Undang – undang no. 20 tentang sisdiknas
· Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang standar isi
· Permendiknas No.23 tahun 2006 tentang standar Kompetensi Lulusan
· Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No.22 dan 23
Karakteristik KTSP
Karakteristik KTSP dapat diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat diketahui anatara lain
Ø Mengoptimalkan kerja
Ø Pengelolaan sumber belajar
Ø Proses pembelajaran
Ø Profesionalisme tenaga kependidikan
Ø Serta system penilaian
Atau
v Pemberian otonomi luas kepada kepala sekolah dan satuan pendidikan
v Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi
v Kepemimpinan yang demokratis dan profesional
v Tim kerja yang kompak dan transparan
Aspek yang mendukung KTSP untuk mendongkrak kualitas pendidikan
· Iklim pembelajaran yang kondusif
· Otonomi sekolah dan satuan pendidikan
· Kewajiban sekolah dan satuan pendidikan
· Kepemimpinan yang demokratis dan profesional
· Revatilisasi partisipasi masyarakat dan orang tua
· Kemandirian guru
· Menghimpun dan meluruskan (kelompok kerja guru) KKG dan (musyawarah guru mata pelajaran) MGMP
Kerangka dasar kurikulum
Setiap mata pelajaran dalam KTSP dilaksanankan secara holistic, sehingga pembelajaran mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik. Kerangkanya antara lain
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia yang dilaksanakan melalui kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, estetika, olah raga dan kesehatan
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, estetika, olah raga dan kesehatan, dan budaya.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang dilaksanankan melalui kegiatan bahasa, matematika,ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan social, keterampilan kejuruan, tekhnologi onformasi dan komunikasi serta muatan local yang relevan
4. Kelompok mata pelajaran estetika, yang dilaksanankan melalui kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan serta muatan local yang relevan
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan yang dilaksanankan melalui kegiatan jasmani dan olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan local yang relevan.
Adapun struktur kurikulum pendidikan umum terdiri dari struktur kurikulum SD/ MI, MTS/SMP dan SMA/SMA. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasanm pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Struktur kurikulum pendidikan khsusu, kurikulum ini khusus untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan social berdasar standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi mata pelajaran.
Peserta didik yang berkelainan diklasifikasikan menjadi dua kategori
a. Peserta didik yang berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata – rata
b. Peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata rata.
Beban belajar
Beban belajar bagi pendidikan dasar dan menengah adalah menggunakan jam pembelajaran setaipa minggu setiap semester dengan tatap muka, penugasan terstruktur, sesuai kebutuhan dan cirri khas masing – masing. Beban belajar dapat juga dalam bentuk waktu ataupun dalam bentuk system paket yang mana system ini merupakan system penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajara yang berlaku
pada satuan pendidikan.
Kelender pendidikan
Kelender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun tahun pelajaran, minggu efektif belajar dan hari libur
Alokasi waktu dan penetapan kelender pendidikan.
A. HAKIKAT KTSP
( KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN )
Pengantar : Era Globalisasi dan Pasar Bebas
Fenomena : (1) Kesenjangan antara dunia pendidikan dan lapangan Kerja.
(2) Era Globalisasi berbasis TI dan Transparansi.
(3) Kompleksitas persoalan hidup.
Urgensi : (1) Membangun hubungan linear antara dunia pendidikan dan kerja.
(2) Memiliki “outward and forward looking”.
(3) Kebutuhan spiritualitas keagamaan.
A. Konsep Dasar KTSP
Menurut Standar Nasional Pendidikan ( SNP Pasal 1, ayat 15 ) :
Ø KTSP : Kurikulum opersional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Ø KTSP disusun dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidiksn Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2 sebagai berikut :
1. Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Hal-hal yang perlu dipahami dalam konteks KTSP :
(1) KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi/karakteristik daerah, social-budaya dan anak didik.
(2) Pihak sekolah dan Komite sekolah mengembangkan kurikulum dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan (SKL) dibawah supervise dinas pendidikan dan DEPAG di bidang pendidikan.
(3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap prodi di PT dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing PT dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi.
B. Tujuan KTSP
Secara umum :
Untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian wewenang ( otonomi ) kepada pihak sekolah dan yang terkait agar ikut serta secara aktif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus :
(1) Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dsan inisiatif sekolah.
(2) Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui keputusan bersama.
(3) Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan.
Alasan KTSP diberlakukan :
(1) Pihak sekolah lebih mengetahui kekuatan,kelemahan, peluang dan ancaman bagi dirinya.
(2) Pihak sekolah lebih tahu kebutuhan lembaganya.
(3) Pengambilan keputusan oleh pihak sekolah lebih sesuai dengan sikond sekolah.
(4) Keterlibatan pihak sekolah dan masyarakat dalam pengambilan keputusan bersama memberi ruang sehat bagi transparansi dan demokratisasi.
(5) Pihak sekolah dapat bertanggungjawab penuh kepada berbagai pihak.
(6) Pihak sekolah dapat berkempetisi yang sehat dengan sekolah yang lain.
(7) Pihak sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
C. Landasan Pengembangan KTSP
(1) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentan Sisdiknas.
(2) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
(3) PermendiknasNo. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi ( SI )
(4) PermendiknasNo. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan ( SKL )
(5) PermendiknasNo. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23.
D. Karakteristik KTSP
(1) Pemberian otonomi luas kepada Sekolah dan Satuan pendidikan.
(2) Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi.
(3) Kepemimpinan yang demokratis dan profesional.
(4) Tim kerja yang kompak dan transparan.
E. Akankah KTSP Mendongkrak Kualitas Pendidikan ?
Agar KTSP efektif dalam mencapai tujuan, maka beberapa hal yang diperlukan :
(1) Iklim pembelajaran yang kondusif.
(2) Otonomi Sekolah dan Satuan Pendidikan.
(3) Kewajiban Sekolah dan Satuan Pendidikan,
(4) Kepemimpinan sekolah yang demokratis dan profesional.
(5) Revitalisasi partisipasi masyarakat dan orang tua.
(6) Menghidupkan dan meluruskan Kelompok Kerja Guru ( KKG ) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran ( MGMP ) / Musyawarah Guru Bidang Studi ( MGBS ).
(7) Kemandirian guru.
F. Asumsi yang Mendasari KTSP
Pihak-pihak yang terkait seperti ; Sekolah, Komite sekolah, Masyarakat, Orang tua, Dinas dan sebagainya dengan otonomi khusus, maka diasumsikan mereka dapat bekerja sama yang baik dalam mengambil keputusan bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
B. MEMAHAMI DAN MEMAKNAI STANDAR ISI (SI)
Di antara gerakan mutu pendidikan, pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan ( SNP ), sebgai acuan bagi pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah mencakup :
(1) standar isi (SI)
(2) standar proses,
(3) standar kempetensi lulusan (SKL)
(4) standar pendidik dan tenaga kependidikan,
(5) standar sarana dan prasarana,
(6) standar pengelolaan,
(7) standar pembiayaan,
(8) standar penilaian pendidikan.
Dari delapan standar tersebut yang telah dijabarkan dan telah disahkan penggunaannya oleh Mendiknas adalah standar isi dan standar kompetensi kelulusan.
a. Kerangka Dasar Kurikulum
Kurikulum adalah merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, hasil belajar dan cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri dari :
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Kelompok mata pelajaran estetika.
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
Setiap kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik, dan semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan.
b. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantun dalam struktur kurikulum. Kompetensi tersebut terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah mencakup struktur kurikulum pendidikan umum dan pendidikan khusus.
(1) Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Terdiri dari : Struktur kurikulum SD/MI, Struktur kurikulum SMP/MTs, Struktur kurikulum SMA/MA.
(2) Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan.
Terdiri dari : Struktur kurikulum SMK, MAK.
(3) Struktur Kurikulum Pendidikan Khusus
Terdiri dari : Struktur kurikulum dikembangkan untuk melayani anak didik yang mengalami kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi mata pelajaran.
c. Beban Belajar.
(1) Beban belajar untuk pendidikan dasar dan menengah menggunakan jam pembelajaran setiap minggu, setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
(2) Beban belajar sistem paket, yakni sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang telah ditentukan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.
(3) Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
(4) Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(5) Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan guru.
(6) Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut :
a. SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit, jumlah jam per minggu : 29-32 jam ( untuk klas I s/d III ) dan 34 jam ( untuk klas IV s/d VI )
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit, Jumlah jam per minggu : 34 Jam
c. SMA/MA/SMALB/SMK/MAK berlangsung selama 45 menit. Jumlah jam per minggu : 38 – 39 Jam (SMA/MA/SMALB) dan 36 jam (SMK/MAK).
(7) Pendidikan yang berbasis agama dapat menambah beban belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
(8) Penyelenggaraan program pendidikan dengan sistem paket sebagai berikut :
a. SD/MI/SDLB berlangsung selama enam tahun,
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama tiga tahun,
c. SMA/MA/SMALB berlangsung selama tiga tahun,
d. SMK / MAK berlangsung selama tiga sampai empat tahun.
d. Kalender Pendidikan.
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup didalamnya berbagai aspek kegiatan pembelajaran, seperti ; permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, waktu ujian, hari libur, dan sebagainya.
1. Alokasi waktu
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran seluruh mata pelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu-waktu yang telah ditentukan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran dan terjadwal pada satuan pendidikan. Waktu libur dapat berbentuk ; jeda tengah semester atau antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur nasional dan hari libur khusus.
2. Penetapan Kalender Pendidikan
(1) Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
(2) Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendiknas / Menag dalam hal yang terkait hari raya keagamaan. Sedang hari libur khusus dapat pula ditetapkan oleh Kepala Daerah tingkat Kota/Kabupaten.
(3) Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu pada dokumen Standar Isi ( SI ) dengan memperhatikan ketentuan dari Pemerintah.
C. MEMAHAMI DAN MENJABARKAN
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN ( SKL )
a. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan.
b. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran.
c. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar ( SKKD ).
d. Cara Menjabarkan Kompetensi Dasar ke dalam Indikator Kompetensi.
D. MENGEMBANGKAN KTSP
a. Pengembangan Kurikulum.
b. Prinsip Pengembangan KTSP.
c. Strategi Pengembangan KTSP.
d. Acuan Operasioanl Penyusunan KTSP.
E. CARA MENYUSUN KTSP
a. Proses Menyusun KTSP.
b. Mengembangkan Komponen KTSP.
(1) Visi dan Misi Satuan Pendidikan.
(2) Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan.
(3) Menyususn Kalener Pendidikan.
(4) Struktur Muatan KTSP.
(5) Silabus.
(6) RPP
c. Mekanisme Penyususnan KTSP.
(1) Pembentukan Tim
(2) Penyusunan Draf
(3) Revisi dan Finalisasi
d. Pengesahan KTSP.
e. Format dan Kemasan Dokumen KTSP.
F. CARA MENGEMBANGKAN SILABUS BERBASIS KTSP
G. CARA MEMBUAT RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
H. PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN BERBASIS KTSP
I. MUATAN LOKAL DAN PENGEMBANGAN DIRI
J. LAMPIRAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar